JAM Pidum Hentikan Penuntutan 2 Perkara Curi Tandan Sawit di Sumut

Ekspos penghentian 2 perkara pencurian tandan sawit di Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - JAM Pidum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana menghentikan penuntutan dua perkara berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Penghentian penuntutan 2 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

Penghentian penuntutan kedua perkara lewat pendekatan Keadilan Restoratif tersebut. Setelah Kajati Sumut, Idianto didampingi Wakajati Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi dan staf di Pidum, Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan ekspos perkara secara virtual dari Lantai II Kantor Kejati Sumut, di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa 18 Juli 2023.

Ekspos perkara juga secara virtual diikuti Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay dan Kajari Simalungun Irfan Hervianto didampingi masing-masing Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkara tersangka.

Canangkan Swasembada Pangan di Sumut, Edy Rahmayadi Siapkan Konsep Food Estate di Dairi

Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan perkara asal Kejari Asahan atas nama tersangka Kurniawan Aji Subekti alias Wawan, yang kesehariannya merupakan penggembala lembu. 

"Yang bersangkutan sebelumnya disangka melakukan tindak pidana pencurian 8 Tandan Buah Segar di areal perkebunan milik PTPN III Sei Dadap dan dijerat pidana Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 111 UU No 11 Tahun 2014 tentang Perkebunan," jelas Yos.

Ketua MKGR Sumut Dampingi Bobby Nasution Jemput Aspirasi Warga Simalungun

Perkara humanis kedua, berasal dari Kejari Simalungun atas nama M Soleh Siregar, juga disangka melakukan pencurian 5 TBS di Afdeling III PTPN IV Bah Jambi yang dijerat sangkaan kesatu, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana atau kedua Pasal 107 huruf (d) UU Perkebunan.

Kedua perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini kemudian disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
img_title