Petaka Story Instagram, Mahasiswi di Simalungun Sumut Dibunuh Tukang Tahu
- Dok Polres Tebingtinggi
VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian dari Polres Tebing Tinggi dan Polres Simalungun, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Tantri Yulaila dan mayatnya, ditemukan Desa Afdeling VI Dolok Hilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatra Utara (Sumut).
Mayat wanita berusia 20 tahun dan berstatus mahasiswi itu, ditemukan warga sekitar pada Sabtu pagi, 15 Juli 2023, sekitar pukul 06.00 WIB. Pihak kepolisian pun, melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak memerlukan waktu lama, berselang beberapa jam kemudian.
Pelaku pembunuh wanita itu, adalah mantan kekasih korban, berinisial AL. Ia diamankan oleh Polres Simalungun, di kawasan Kecamatan Serbelawan. Korban merupakan warga Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan, pelaku merupakan warga Jalan Cempaka Bawah Nagori Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Sementara pelaku berinisial AL yang berprofesi sebagai tukang buat tahu. Berdasarkan diinformasikan adalah mantan pacar korban," ucap Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada VIVA, Sabtu petang, 15 Juli 2023.
Agus menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku memadu asmara pada Oktober hingga November 2022. Kemudian, berpisah dan tidak pernah lagi berkomunikasi.
"Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023. Korban membalas story dari instagram yang berlanjut ke nomor WhatsApp. Selanjutnya, pada hari Minggu 9 Juli 2023," ucap Agus.
Kemudian, pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Lalu, korban menjemput pelaku di sekitar Rambung Merah, Kota Pematang Siantar. Agus mengatakan pelaku dan korban akhirnya menuju TKP.
Kemudian, saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan. Saat itu lah, pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang. Sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong,
"Namun, pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi. Usai tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone berikut sepeda motor dan meninggalkan lokasi menuju Pematangsiantar," jelas Agus.
Pasca kejadian, pihak Polsek Serbelawan Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, dari interogasi terhadap pelaku bahwa mayat korban ditinggalkan di TKP.
"Polres Simalungun langsung menghubungi Polres Tebing Tinggi melakukan pencarian mayat di Dusun 1 Desa Desa Afdeling VI Dolok Ilir Kecamatan Dolok Merawan," ucap Agus.
Agusbmenjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti di TKP berupa sebongkah batu cadas dan 1 buah helm warna hitam.
"Pelaku menggunakan batu tersebut dan memukul kepala bagian belakang korban," katanya.
Selanjutnya, jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Tebing Tinggi. Lanjut, Agus mengatakan bahwa pelaku menghabisi korban dengan modus, ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.
"Petugas juga mengamankan barang bukti saat penangkapan pelaku, yakni sweter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih, hingga kini perkara telah ditangani Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi," ujar Agus.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan 20 tahun penjara atau ancaman mati, seumur hidup.