Besok KPU Sumut Panggil Eks Ketua KPU Tanjungbalai yang Mengundurkan Diri Karena Jadi Relawan Ganjar
- Dok KPU Tanjungbalai
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Meskinya, beliau menunggu penetapan pemberhentian dulu dari KPU RI. Seharusnya, tunggu menetapkan. Saya mengundurkan diri hari ini, bukan hari ini juga selesai (cabut langsung begitu saja)," jelas Herdensi.
Herdensi menegaskan, pemeriksaan dan meminta klarifikasi terhadap Luhut ini, tidak ada kaitannya dengan terpilihnya Ketua KPU Kota Tanjungbalai sebagai Ketua Umum Relawan Barisan Nasional Ganjar Pranowo.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Luhut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"Ya (langsung cabut), makanya sesuai dengan PKPU 8 kami berpotensi melakukan pemeriksaan terhadap beliau," tegas Herdensi.
Herdensi mengungkapkan, surat pengunduran diri Luhut juga sudah disampaikan oleh KPU Sumut ke KPU RI. Surat itu, sedang dalam proses.
"Penetapan pemberhentian prosesnya menunggu KPU RI. Tapi, surat pengunduran diri itu, sudah kami sampaikan ke KPU RI," jelas Herdensi.