KPU Sumut Kembali Lakukan Vermin Perbaikan Berkas Bacaleg dan Bacalon DPD RI

KPU Sumatra Utara.
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Pasca menerima kembali perbaikan berkas verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 17 Partai Politik, minus Partai Hanura dan 21 Balon DPD RI Dapil Sumut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melakukan vermin kembali.

Golkar Bertemu PKS, Potensi Koalisi dan Usung Ijeck di Pilgub Sumut Terbuka

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan pihaknya akan melakukan vermin kembali dilakukan sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

"Kita akan melakukan verifikasi administrasi (kembali) terkait dengan dokumen perbaikan," ucap Batara saat dikonfirmasi VIVA, Senin 10 Juli 2023.

Alasan Edy Rahmayadi Tak Berpasangan Lagi dengan Ijeck di Pilgub Sumut 2024

Pengembalian berkas Vermin itu, terakhir pada Minggu malam, 9 Juli 2023, Pukul 23.59 WIB. Baik 17 parpol dan 21 Bacalon DPD RI Dapil Sumut periode 2024-2029.

Ke-17 parpol yang sudah mengembalikan berkas vermin perbaikan Caleg tersebut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK di Nias Barat Tidak Sistem CAT

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).

Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Halaman Selanjutnya
img_title