KPU Sumut Kembali Lakukan Vermin Perbaikan Berkas Bacaleg dan Bacalon DPD RI
- Dok KPU Sumut
VIVA Medan - Pasca menerima kembali perbaikan berkas verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 17 Partai Politik, minus Partai Hanura dan 21 Balon DPD RI Dapil Sumut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melakukan vermin kembali.
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan pihaknya akan melakukan vermin kembali dilakukan sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
"Kita akan melakukan verifikasi administrasi (kembali) terkait dengan dokumen perbaikan," ucap Batara saat dikonfirmasi VIVA, Senin 10 Juli 2023.
Pengembalian berkas Vermin itu, terakhir pada Minggu malam, 9 Juli 2023, Pukul 23.59 WIB. Baik 17 parpol dan 21 Bacalon DPD RI Dapil Sumut periode 2024-2029.
Ke-17 parpol yang sudah mengembalikan berkas vermin perbaikan Caleg tersebut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB).
Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.