Hingga Malam Ini, Baru 13 Parpol dan 20 Bacalon DPD RI Kembalikan Berkas ke KPU Sumut

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Hingga malam ini, Minggu 9 Juli 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara baru menerima pengembalian perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 13 partai politik (Parpol) dari jumlah 18 parpol.

Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April 2025, Ini Jadwalnya

"Sudah mengembalikan berkas perbaikan baru 13 parpol, kita menunggu hingga sampai malam pada pukul 23.59 WIB," ucap Komisioner KPU Sumut Batara Manurung saat dikonfirmasi VIVA Medan, Minggu malam, 9 Juli 2023.

Sedangkan, untuk berkas Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumatra Utara (Sumut). Batara mengatakan sudah menyerahkan pengembalian berkas sebanyak 20 bacalon dari 21 bacalon. Tinggal satu orang lagi, yakni M Firman Shah.

Dinilai Kelalaian KPU Madina, Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Saipullah-Atika

Batara mengatakan, setelah masa pengembalian berkas berakhir, pihaknya kemudian akan menyusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada September 2023.

Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

Perda Pemkab Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 Diminta Dievaluasi, Gapki Sumut: Harga TBS Semakin Mahal

"Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut," jelas Batara.

Sekadar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan bakal calon DPD RI, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.