Gelar Praktik Analisis Kredit Berbasis Kinerja, Pebarindo Sumut Cegah Resiko Bisnis
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Profil risiko bisnis UMKM berdasarkan sektor ekonomi; Evaluasi aset kredit sesuai POJK No. 33/POJK 3/2017; Evaluasi data permohonan kredit menjadi informasi; yang diakhiri dengan melakukan praktik dengan dilengkapi suatu sofware Perlengkapan Analisis Kredit," kata Mery.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, bahwa, OJK akan menerbitkan penyempurnaan ketentuan tentang Pengembangan Kualitas SDM BPR/S agar BPR/S dapat mempertahankan eksistensinya dengan meningkatkan kualitas, integritas, kompetensi, profesionalitas, dan daya saing SDM BPR/S.
Bambang menyebutkan, saat ini juga perlu penyelarasan peraturan sehingga BPR/S mampu membangun SDM berwawasan digital di tengah perkembangan teknologi di sektor keuangan. Pengaturan tersebut mencakup.
"Penyesuaian batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR/S, memberikan kewenangan OJK melakukan tindakan tertentu, untuk memberikan fleksibilitas tindakan pengawasan," kata Bambang.
Ia mengatakan, dalam rangka penguatan SDM pada fungsi yang kritikal atau memerlukan pengembangan seperti kompetensi di bidang teknologi informasi, perluasan jenis dan penambahan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM.
"Kita dari OJK sangat apresiasi kepada pengurus Perbarindo sekarang, ini harus dilakukan secara rutin kearena peningkatan kompetensi SDM BPR, itu merupakan kunci untuk menghadapi tantangan kedepan untuk bisa survive dan mengembangkan diri," ungkapnya.
"Tentunya keuntungan bukan OJK tapi bari BPR sendiri, dan ini yang terus kita dorong untuk ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya," sambungnya.