Warga Laporkan Perusahaan Sabun di Patumbak ke Polda Sumut, Diduga Cemari Lingkungan

Warga menunjukkan saluran drainase yang berbuih dan berbau yang diduga akibat pencemaran pabrik sabun di Patumbak, Deliserdang.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Warga protes atas limbah yang diduga dibuang sembarangan oleh PT Tanimas Soap Industries yang terletak di Jalan Gunung Lintang, Desa Sigarang-garang, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Limbah perusahaan pembuatan sabun itu dialirkan ke saluran air hingga mencemari lingkungan warga.

SMKN 11 dan Unimed Melenggang ke Final iForte National Dance Competition 2025

Salah seorang warga yang merasa keberatan atas limbah PT. Tanimas Soap Industries, bernama M. Rangga Budiantara mengatakan dugaan pembuangan dumping limbah tanpa izin di areal tanah milik pribadinya diduga dilakukan oleh PT. Tanimas Soap Industries hingga sampai saat ini masih mengalir di lahan miliknya.

"Pabrik tersebut merupakan perusahaan industri sabun dan turunannya yang menghasilkan limbah cair. Limbah cair tersebut, diduga dengan sengaja dibuang sehingga mengalir ke areal tanah milik saya," ucap Rangga kepada wartawan, Sabtu 1 Juli 2023.

Pendaftaran Balon Ketua KONI Sumut Mulai 8 April 2025, Ini Jadwalnya

Rangga menuturkan, akibat dumping limbah diduga dari PT. Tanimas Soap Industries tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup di kawasan tanah miliknya.

"Dumping limbah tersebut juga telah merusak, mengikis, terjadi abrasi tanah dan serta menimbulkan aroma bau busuk dikawasan tanah milik saya," tuturnya.

Diduga Tersenggol Pompa Air, 2 Pria di Deliserdang Tewas Kestrum di Kolam

Atas peristiwa itu, Rangga telah menegur PT. Tanimas Soap Industries secara lisan supaya tidak membuang limbah ke areal tanah miliknya. Namun, pihak dari PT tersebut tidak mengindahkan dan merespon sampai saat ini masih melakukan dumping limbah ke areal tanah miliknya.

"Akibat dari dampak tersebut saya sangat merasa dirugikan baik secara materil dan inmateril," jelasnya.

Rangga mengungkapkan bahwa dirinya sudah membuat laporan pengaduan pencemaran lingkungan itu ke Polda Sumut untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.

"Saya juga melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari PT. Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan pengaduan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tujuan Bapak Direktur Krimsus tertanggal 27 Juni 2023, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang saya alami dan mendapat perlindungan hukum terhadap saya," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum M. Rangga Budiantara, Ryan Fadli Siregar mengatakan bahwa apa yang diduga, dilakukan perusahaan tersebut. Sangat merugikan kliennya, baik secara materil dan inmateril.

Karena, dengan sengaja dan tanpa izin dari kliennya melakukan dumping pembuangan limbah diduga dilakukan oleh PT. Tanimas Soap Industries ke areal milik kliennya.

"Bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Ryan.

Ryan mengatakan upaya hukum yang dilakukan pihaknya, untuk meminta pertanggungjawaban dari PT. Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan pengaduan ke Direktorat kriminal khusus Polda Sumut.

"Hal ini, akan kami kawal terus sampai permasalahan yang dialami oleh klien saya terang dan jelas guna mendapatkan kepastian hukum," tutur Ryan.