Warga Laporkan Perusahaan Sabun di Patumbak ke Polda Sumut, Diduga Cemari Lingkungan
- Istimewa/MEDAN VIVA
Rangga mengungkapkan bahwa dirinya sudah membuat laporan pengaduan pencemaran lingkungan itu ke Polda Sumut untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Saya juga melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari PT. Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan pengaduan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tujuan Bapak Direktur Krimsus tertanggal 27 Juni 2023, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang saya alami dan mendapat perlindungan hukum terhadap saya," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum M. Rangga Budiantara, Ryan Fadli Siregar mengatakan bahwa apa yang diduga, dilakukan perusahaan tersebut. Sangat merugikan kliennya, baik secara materil dan inmateril.
Karena, dengan sengaja dan tanpa izin dari kliennya melakukan dumping pembuangan limbah diduga dilakukan oleh PT. Tanimas Soap Industries ke areal milik kliennya.
"Bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Ryan.
Ryan mengatakan upaya hukum yang dilakukan pihaknya, untuk meminta pertanggungjawaban dari PT. Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan pengaduan ke Direktorat kriminal khusus Polda Sumut.
"Hal ini, akan kami kawal terus sampai permasalahan yang dialami oleh klien saya terang dan jelas guna mendapatkan kepastian hukum," tutur Ryan.