Bupati Deliserdang Ajukan Pengunduran Diri, Gubernur Sumut: Keinginan Pribadi Politik

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat pengajuan pengunduran diri H Ashari Tambunan dari jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang, karena maju dan berstatus sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Maju di Pilgub Sumut 2024, Ketum Pujakesuma Mendaftar Diri ke PKB Sumut

Gubernur Edy mengungkapkan bahwa keputusan Ashari mengajukan pengunduhan diri merupakan wewenang dari hak politik pribadinya. Termasuk, keinginan politik masing-masing, yang akan bertarung di Pileg tahun 2024.

"Itu kan wewenang, wewenang personal, keinginan pribadi politik, keinginan politik masing-masing. Belum nyampai ke saya (surat pengajuan pengunduran diri)," ucap Gubernur Edy kepada wartawan di Kota Medan, Rabu pagi, 14 Juni 2023.

Sutarto Resmi Jabat Ketua DPRD Sumut Gantikan Almarhum Baskami Ginting

Mantan Pangkostrad itu, mengatakan bila surat pengajuan pengunduran diri Ashari sampai di Meja Gubernur Sumut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan memproses dan menyampaikan surat tersebut, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Siapa pun, yang ingin maju silakan. Saya akan merekomendasikan (untuk digantikan)," Jelas Gubernur Edy.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rakor, Ini Klarifikasi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut

Gubernur Edy mengatakan sudah menjadi ketentuan Bupati dan Wali Kota mengajukan surat pengunduran diri disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Kemendagri. Baru dilakukan proses tahapan hingga pemberhentiannya Kepala Daerah disebut dan ditunjuk penggantinya.

"Itu ketentuan, ketentuannya adalah mengajukan mundur ke Gubernur. Pada saat penetapan harus ada (keputusan) dari Menteri Dalam Negeri. Sekarang dia (Ashari Tambunan) baru pengajuan dia mundur," ucap mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Halaman Selanjutnya
img_title