Berkas Perkara Penganiayaan dan BBM Ilegal AKBP Achiruddin Dinyatakan Lengkap

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Dua berkas perkara milik AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Berkas itu, kasus penganiyaan dan kasus gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Pertamina Sumbagut Sidak Lembaga Penyalur BBM dan LPG Jelang Nataru

Untuk kasus penganiyaan, dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sedangkan, kasus BBM ilegal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Ya benar, dua berkas (penganiayaan dan BBM) yang menyeret AKBP AH sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 14 Juni 2023.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Hadi mengungkapkan dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan. Selain kedua kasus ini, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, jadi tersangka kasus gratifikasi.

"Kalau yang gratifikasi berkasnya belum lengkap," jelas Hadi.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hadi mengungkapkan penyidik kepolisian masih melakukan proses penyidikan.

"Kalau TPPU belum, masih proses penyelidikan," tutur perwira melati tiga itu.

Halaman Selanjutnya
img_title