Diduga Jalan Negara Dijual Rp 1,6 Miliar, Ketua DPRD Sumut: Panggil Bupati Deliserdang

Warga protes Jalan Pertahanan I Dusun II Desa Muliorejo dijual.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menyoroti dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, berupa Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kepada pihak swasta, PT Latexindo, senilai Rp 1,6 miliar.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Politisi senior PDI Perjuangan itu, menjelaskan penjualan aset negara harus melalui prosedur, yang ada. Tidak serta-merta dengan mudah menjual tanpa melalui peraturan, termasuk persetujuan dari masyarakat.

"Kalau itu, jalan desa, semua aparat desa dan masyarakat diundang dulu oleh Pemerintah Daerah, Camat dan maupun Lurah (Kepala Desa) dan dibawakan ke tingkat Bupati," ucap Baskami kepada wartawan, Minggu 11 Juni 2023.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Kemudian, Baskami menjelaskan setelah warga setuju jalan itu dijual. Selanjutnya, di bawa ke DPRD Deli Serdang, untuk dilakukan Paripuran, untuk penghapusan aset negara berupa jalan tersebut.

"Kalau mereka (masyarakat) setuju, itu harus di Paripurna kan. Untuk melepaskan aset, uangnya masuk ke Kas daerah, dan digunakan untuk apa?. Tidak sewenang-wenangnya dan prosedur," jelas Baskami.

Baru Dilantik Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman Diwarisi Utang Rp200 Miliar

Baskami mengatakan pihaknya akan menyurati Pemkab Deli Serdang dan pemanggilan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan untuk dimintai klarifikasi terkait penjualan jalan itu.

"DPRD Sumut akan menyurati Bupati dan panggil Bupati, bisa terlaksana ini (penjualan jalan itu). Harus dilaksanakan (pemanggilan Bupati Deli Serdang)," kata Baskami.

Halaman Selanjutnya
img_title