Oknum Polisi Ditangkap TNI karena Sabu di Patsus, Kombes Hadi: Sanksi Tegas PDTH

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Oknum polisi berinisial Aiptu FFB diamankan petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Untuk proses hukum selanjutnya, diserahkan ke Polda Sumut.

Polda Sumut Ringkus 634 Tersangka dan Sita 191,6 kg Sabu dan ekstasi 74.292 Butir

Oknum polisi bertugas Biddokes Polda Sumut, di penempatan khusus (Patsus) di Mako Polda Sumut, untuk proses melaku penyidikan dan hukum selanjutnya.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan sanksi terberat, terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pecat.

Pencari Barang Bekas Tolak Diberi Kantongan Plastik Orange, Ternyata Isinya Granat Aktif

"Sanksi tegas (terhadap Aiptu FFB) PDTH," ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 9 Juni 2023.

Hadi menjelaskan bahwa FFB sudah tiga bulan belakangan ini, tidak aktif berdinas sebagai anggota Biddokes Polda Sumut. Dikarenakan sakit, yang dideritanya tersebut.

TPP Ketua KONI Sumut Tetapkan Hanya Hatunggal Siregar Penuhi Syarat, Besok Musprov

"Anggota Bidokes pangkat Aiptu (FFB), sudah 3 bulan yang bersangkutan tidak aktif, secara berdinas. Dikarenakan mengidap sakit hepatitis," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak tidak mentolerir terhadap anggota, yang terlibat dalam penyelahgunaan narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title