Dissenting Opinion Hakim, Terhadap Vonis Seumur Hidup 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg

Dua oknum TNI divonis penjara seumur hidup dan dipecat.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Putusan sidang kasus narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi, dengan terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, terjadi beda pendapat atau dissenting opinion, antara tiga majelis hakim di Pengadilan Militar I-02 Medan, Senin sore, 29 Mei 2023.

Grebek Tempat Peredaran Narkoba, Polres Labusel Tangkap 11 Tersangka

Dimana Ketua Majelis Hakim, Asril Siagian memutuskan vonis mati terhadap keduanya. Sedangkan, dua hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman memutuskan seumur hidup.

"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim, Asril Siagian dalam persidangan tersebut.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Namun, kalah suara dalam musyawarah majelis hakim tersebut. Asril Siagian membaca putusan terhadap dua dengan vonis seumur hidup.

"Namun karena ini, adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tutur hakim Asril.

Viral! Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Kata Polisi

Dimana, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan. Yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

"Mengadili dan meriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer," ucap Kolonel CHK Asril Siagian dihadapan kedua terdakwa.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Militar I-02 Medan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.

Sedangkan, majelis hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," kata Kolonel CHK Asril Siagian.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan menuntut dihukum mati. Menyikapi putusan tersebut, Oditur langsung menyatakan banding. Sedangkan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dari dakwaan, kedua oknum TNI itu, ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022, lalu. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas berwarna hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari sebuah sungai di Kota Tanjungbalai dari tangan Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Kota Medan.