Datun Kejari Langkat Pulihkan Kerugian Negara, Segini Besarannya

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin menerima surat penutupan kegiatan bantuan hukum dari Kasi Datun Yogi Fransis Taufik selaku Jaksa Pengacara Negara Kejari Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Pada intinya bahwa Kejari Langkat pada Kegiatan Nonlitigasi Bantuan Hukum telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp5.781.471.789 atas temuan BPK RI 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Langkat," katanya.

Konflik Lahan Masyarakat dengan PT AT Langkat, Penangkapan Polisi Disebut Tak Sesuai SOP