Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, Usai Buron Selama 2 Tahun
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bernama Herry Gomgom P Situmorang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan Herry diamankan di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan, Senin siang, 13.15 WIB. Saat diringkus tanpa ada perlawanan petugas kejaksaan. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara, Kota Binjai.
Selanjutnya, Yos mengatakan terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai.
"Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ucap Yos, Selasa 23 Mei 2023.
Kemudian, Yos mengatakan JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara.
"Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara," tutur Yos.
Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, Yos mengatakan terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.