Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Ganja 173 Kg, 3 Terduga Pelaku Diamankan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji berikan keterangan pengungkapan 173 kg ganja.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Saat ini, ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS. Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian," jelas Irsan.

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ketua NasDem Sumut : Tanpa Mahar

Untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Usai Upacara HBP ke-60, Lapas Siborongborong 'Digruduk' Personel Polsek Siborongborong