Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Ganja 173 Kg, 3 Terduga Pelaku Diamankan
Selasa, 23 Mei 2023 - 09:58 WIB
Sumber :
- Istimewa/MEDAN VIVA
"Saat ini, ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS. Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian," jelas Irsan.
Untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur mantan Wakapolrestabes Medan itu.