Mulai 19 Mei 2023, Hutama Karya Memberlakukan Tarif Baru Tol Medan-Binjai

Pintu gerbang Tol Medan - Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Terhitung pukul 00.00 WIB, 19 Mei 2023. PT Hutama Karya memberlakukan tarif baru ruas jalan Tol Medan-Binjai, Sumatera Utara. Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Tol Medan-Binjai pada 18 April 2023.

Dukung Bobby-Surya di Pilgubsu, Aktivis Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan

Hal itu, disampaikan Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) PT Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji saat bertemu dengan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin kemarin, 15 Mei 2023.

“Kita seharusnya dua tahun sekali sudah naik tarif, ini sudah 6 tahun artinya sudah 3 kali naik tarif tidak kita lakukan dan baru kali ini kita lakukan. Keputusan tarif ini sudah terbit sejak 18 April dan kami sudah melakukan sosialisasi di media nasional dan juga lokal,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Selasa 16 Mei 2023.

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

Lanjutnya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30% pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian.

“Seharusnya sudah dilakukan penyesuaian sejak 2019 lalu, tapi karena pandemi dan lainnya sehingga ini baru direalisasikan,” katanya.

Anies Baswedan Berikan Dukungan: Selamat Berjuang Pak Edy Rahmayadi

Meski tarif Medan-Binjai naik, di ruas jalan Marelan sampai Tanjung Mulia masih gratis. “Ruas jalan Marelan sampai dengan Tanjung Mulia sampai dengan saat ini atau mulai dibuka Marelan sampai Tanjung Mulia sejak tahun 2021 masih tanpa tarif, betul-betul free. Jadi sebetulnya kalau dihitung-hitung bukan 100% karena masih ada ruas jalan yang gratis,” katanya.

Kenaikan tarif Tol Medan-Binjai beragam sesuai tujuan dan golongan, di mana golongan I paling tinggi naik Rp13.500 untuk ruas Tanjung Mulia-Binjai dan sebaliknya. Golongan I semula Rp 13.000 menjadi Rp 26.500, Golongan II dan III semula Rp 19.500 menjadi Rp 40.000, Golongan IV dan V semula Rp 26.000 menjadi Rp 53.500.

Halaman Selanjutnya
img_title