PAN Daftarkan Ahmad Fauzan Jadi Bacaleg ke KPU Sumut, Padahal Tersangka Kasus Penganiayaan
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) mendaftarkan 110 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat sore, 12 Mei 2023. Salah satunya, ada nama Ahmad Fauzan Daulay, eks Ketua DPD PAN Sumut yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Masuknya, nama Ahmad Fauzan dibenarkan oleh Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, usai mendaftar Bacaleg dari PAN Sumut. Ia mengklaim bahwa kasus Ahmad Fauzan sudah selesai atau damai.
"Tetap mencalonkan (Bacaleg untuk DPRD Sumut periode 2024-2029)," sebut Ondim sapaan dari Syah Afandin.
Ondim yang juga menjabat sebagai Plt Bupati Langkat itu, mengharapkan dengan maju kembali mantan Ketua DPD PAN Sumut itu, pencalegan Ahmad Fauzan tidak bermasalah dikemudian hari.
"Saya pikir itu sudah selesai, mudah mudahan gak ada masalah," tutur Ondim.
Sebelumnya, imbas dari kasus menjeratnya. Ahmad Fauzan dicopot DPP PAN sebagai Ketua DPD PAN Sumut. Digantikan oleh Syah Afandin sebagai Plt Ketua DPD PAN Sumut.
Hal itu, berdasarkan surat keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/KU/059/IV/2023 tentang pengangkatan pelaksana tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumut, sisa masa Bhakti periode 2020-2025. SK ini, dikutip VIVA dari pesan WhatsApp kalangan jurnalis di Kota Medan.