Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Satresnarkoba Polres Binjai

Tersangka MP alias Reza (37) kurir sabu jaringan Lapas ditangkap.
Sumber :
  • Kolase Foto/Istimewa

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.

Transaksi Narkoba di Rumah Korban, Awi Diringkus Polres Labusel