Dirut Tersangka, Pemprov Sumut Putus Kontrak Waskita Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun

Dirut Waskita Karya Destiawan S soal proyek Rp2,7 triliun di Sumut.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

Pemutusan kontrak itu, dikarenakan keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati. Namun Waskita KSO, melayangkan surat keberatan atas pemutusan kontrak tersebut.

Mobil Terseret Arus Sungai Lau Kemiri di Karo, Satu Orang Ditemukan Tewas

Surat itu, disampaikan ke Dinas PUPR Sumut, dengan surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023. Disebutkan Waskita KSO penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.

Pemutusan kontrak itu, dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap. Namun, ia mengatakan belum final, ada proses akan dilalui

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, Ratusan Crosser Tanah Air akan Hadir

"Belum (final), ada tahapannya," ucap Marlindo melalui pesan WhatsApp.