Polres Karo Ungkap Ladang Ganja di Kawasan Hutan Lindung, 4 Pelaku Ditangkap
- dok Polres Karo.
Karo, VIVA Medan–Satuan Reserse Narkoba Polres Karo berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan hutan lidung di Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian meringkus 4 orang pelaku, yakni FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Mereka merupakan warga Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karo, AKP. JH Pardede menjelaskan kasus ini, berawal dari penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu dini hari, 8 April 2026, sekitar pukul 00.10 WIB.
JH Pardede mengungkap dari penggerebekan tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembab seberat netto 47 gram serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram.
"Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka," kata JH Pardede, dalam keterangan persnya, Sabtu 18 April 2026.
JH Pardede mengatakan pihaknya melakukan pengembangan pada hari itu juga, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kepolisian bergerak ke perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan jalan jahe.
Selanjutnya, petugas kepolisian menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm. Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram.
"Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu," tutur JH Pardede.
Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
JH Pardede, juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk praktik penanaman ilegal.
“Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada upaya budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” sebut JH Pardede.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.