Ini Tanggapan Ketua PAN Sumut Terkait Dirinya Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

Namun, Ahmad Fauzan berprasangka baik kepada pihak kepolisian. Tapi, upaya langkah dilakukan dirinya, untuk berdamai melalui mediasi sudah ditempuh. Tapi, korban enggan untuk mediasi.

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Optimis Raih Kemenangan 70 Persen di Tabagsel

"Waktu mediasi tidak hadir dan tidak mau dia. Kita cuma berprasangka baik lah, kita sudah tanya kepolisian. Kata kepolisian sudah memenuhi, unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita juga merasa keberatan," jelas Ahmad Fauzan.

Ahmad Fauzan menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini, merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, Ahmad Fauzan sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya.

Sri Fitrah Pimpin MKGR Padangsidimpuan, Darma Putra Rangkuti Ingatkan Gelorakan Gotong Royong

"Tapi, kita gak melihat langkahnya kesitu, malah bahkan kita ditetapkan tersangka. belum semua juga saksi dipanggil, kenapa buru-buru polisi menetapkan tersangka, ini udah kita pertanyakan juga, tapi jawaban polisi seperti itu," jelas Ahmad Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, resmi menetapkan Ahmad Fauzan bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.

Edy Rahmayadi Paparakan 3 Poin Penting dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045

"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan), bersama ada 3 orang lainnya," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP. Maria Marpaung saat dikonfirmasi VIVA MEDAN, Jumat, 7 April 2023.

Namun, Maria belum memberikan data secara detail identitas ketiga tersangka lainnya. Tapi, ia mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Fauzan Cs, pekan depan.

Halaman Selanjutnya
img_title