Ini Tanggapan Ketua PAN Sumut Terkait Dirinya Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Ahmad Fauzan angkat bicara terkait dirinya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh. Ia menilai proses hukum dilakukan Polres Padangsidimpuan, terlalu tergesa-gesa.

Sidang Paripurna Pengangkatan Wakil Ketua dan Penetapan AKD DPRD Sumut

"Kita menganggap keputusan (penetapan tersangka) itu, tergesa-gesa," ucap Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi VIVA MEDAN, Jumat 7 April 2023.

Selain Ahmad Fauzan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, juga menetapkan tiga orang lainnya, merupakan rekan Ahmad Fauzan sebagai pengurus Tapak Suci Wilayah Sumut.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

Ahmad Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua Tapak Suci Wilayah Sumut itu, mengatakan dirinya setelah dilaporkan ke polisi. Baru sekali dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi, selanjutnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita baru pertama dimintai keterangan sebagai saksi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ahmad Fauza.

Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY

Politisi PAN itu, menilai ada upaya yang bisa dilakukan pihak kepolisan, tanpa menegakkan hukum, seperti melakukan perdamaian dengan pendekatan Restorative Justice. Karena, ia ingin juga menyelesailan masalah ini, secara kekeluargaan berujung damai.

"Seharusnya, polisi menerapkan Restorative Justice dengan tetap upaya mediasi," sebut Ahmad Fauzan.

Halaman Selanjutnya
img_title