Maret 2023, Pemprov Sumut Mulai Bangun Venue PON 2024

Kadispora Sumut Baharuddin Siagian bersama Ketua Umum KONI Pusat.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

“Bagi Provinsi Sumut pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif dan kedepan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

Baharuddin juga mengemukakan, Desa Sena akan menjadi ikoon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.

Ditanya tentang adanya pemberitaan mengenai status tanah, karena masih ada protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Baharuddin dengan tegas menyatakan status lahan sport centre Sumut seluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.

Aksi Brutal Tawuran Geng Motor di Desa Sei Rotan, Warga: Kami Mati Ketakutan

“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam Buku Aset Pemprov Sumut,” jelas Baharuddin.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah 403 penerima nominative.

Edy Rahmayadi dan Pj Gubernur Sumut Salat Idulfitri Bersama Ribuan Masyarakat

Sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan (konsinyasi). “Saat ini sebagian sedang proses,” ujarnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012.