Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Menteri HAM: Harus Diberi Tiga Hukuman
- Istimewa/VIVA Medan
Yang ketiga, Natalius Pigai mengatakan eks Kapolres Ngada itu, harus menjalani proses kode etik, setelah dia dinyatakan bersalah maka proses kode etik.
"Kode etik yang paling utama berhentikan mencabut statusnya dari tentara atau polisi. Jadi ada ketiga, sekarang yang berkembang adalah hukuman oleh rakyat dan hukuman oleh media," sebut Natalius Pigai.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur.
"Dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, Jumat, 14 Maret 2025.
Fajar dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk diketahui, eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.