Hari Ini Mario Dandy Peragakan Kebrutalannya Aniaya David hingga Selebrasi Siu Ala Ronaldo

Anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA

Hengki pun masih enggan merincikan secara detail untuk menentukan lokasi rekontruksi kasus penganiayaan David. Karena ada dua lokasi yang bakal dijadikan lokasi rekontruksi.

Perampok Pasutri, Polres Labusel Tangkap 3 Pelaku dan Satu Buron

"Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," kata dia.

Mario Dandy bersama A.

Photo :
  • Tangkapan layar
Jalur Medan-Berastagi Lumpuh Gegara Waega Demo di Polsek Pancur Batu, Ini Tuntutannya

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA /dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Prapid Pelaku Pembunuhan Dikabulkan, Keluarga Fajar Siringoringo Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Sedangkan AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.