Debt Collector Memaki Polisi Ditangkap, Diburu Sampai Maluku
- Tangkapan layar
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.
Pun, dia menambahkan, aksi debt collector juga tak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Dia menjelaskan ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
- Istimewa/VIVA
Hengki bilang pihaknya mengimbau kepada para kelompok yang ada segera menghentikan aksi premanisme jika tidak bakal ditindak.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya," ujarnya.
Maka itu, dia bilang tak bisa debt collector main ambil paksa kendaraan milik debitur di jalan.
"Harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa. Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," tegas Hengki.