Sumut Peringkat Pertama Penyelenggara Pemilu Paling Banyak Diadukan ke DKPP

Tenaga Ahli DKPP RI, Mohammad Saihu (kanan) bersama Herdensi Adnin (tengah) menjadi narasumber Ngetren Media.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Sumatera Utara menduduki peringkat pertama dan paling banyak penyelanggara Pemilu yang diadukan atau dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dengan jumlah 82 teradu hingga November 2023 ini.

Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis Nataru 2024/2025, Catat Rute dan Jadwal Keberangkatannya

Hal itu, diungkapkan oleh Tenaga Ahli DKPP RI, Mohammad Saihu dalam diskusi Ngetren Media 'Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media', berlangsung di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu sore, 29 November 2023.

Posisi kedua, Aceh sebanyak 67 teradu. Ketiga, Jawa Barat sebanyak 38 teradu. Keempat, Bengkulu sebanyak 27 teradu dan kelima, Jawa Timur sebanyak 20 teradu. Seluruh teradu tersebut, selama tahapan Pemilu 2024 pada tahun 2023 ini.

Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pemprov Sumut Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Saihu mengungkapkan bahwa pelanggaran tahapan dari lima provinsi itu, pembentukan badan penyelenggara atau adhoc sebanyak 262 teradu atau 65 persen. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sebanyak 38 teradu atau 12 persen.

 

Pilkada Serentak 2024, Pemprov Sumut Waspadai Bencana Alam Saat Hari Pencoblosan

Deklarasi Pemilu Damai Sumut 2024 di Istana Maimun.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

 

Kemudian, pembentukan Panwas Adhoc sebanyak 36 teradu atau 10 persen. Pencalonan legislatif, Capres-Cawapres sebanyak 19 teradu atau 6 persen. Tidak tutup kemungkinan angka pengaduan terhadap penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu akan meningkatkan hingga akhir tahun 2023 ini.

"Khusus untuk Sumut, dengan jumlah teradu 82 orang, dengan amar putusan 55 rehabilitasi, 26 tidak terbukti dan 1 PDJ," kata Saihu dalam materi paparannya, dengan tema 'Peran, Tugas, dan Kewenangan DKPP Jelang Pemilu dan Pilkada 2024'.

Disinggung apa upaya DKPP untuk menurunkan angka pengaduan terhadap penyelenggara pemilu tersebut. Saihu mengatakan bahwa peran jurnalis dan media memberikan kontribusi besar dalam memberikan pemahaman atas etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu tersebut.

"Sebenarnya hasil sidang DKPP yang sudah tersebar oleh media, itukan bisa jadi warning bagi penyelenggara. Kita ada program sosialisasi, ada program seperti ini," ucap Saihu.

Kemudian, Saihu mengatakan memberikan peran besar dan tingkat kepercayaan publik DKPP terus meningkat, dengan proses dilakukan DKPP terhadap penyelenggara pemilu, yang menggelar aturan dan kode etik.

"Tapi secara implisit, kegiatan yang dilakukan DKPP, terutama soal persidangan itu, kan dibaca juga oleh masyarakat, oh ternyata yang terjadi di DKPP seperti ini," jelas Saihu.

Saihu mengungkapkan apa diberitakan terkait amar putusan terhadap penyelenggara pemilu memberikan efek luar kepada oknum-oknum teradu tersebut. Sehingga akan memberikan dampak yang baik.

"Kan orang akan membaca dan itu efeknya luar biasa buat penyelenggara, orang gak akan mau dilaporkan ke DKPP. Meskipun, tadi saya bilang lebih banyak di rehabilitasi ataupuan hanya dapat teguran. Tapi kalau orang sudah di sidang, itukan pengaruh, karena jejak digital itukan ada, orang diberitakan disidang, itukan membawa efek," tandasnya.

Dalam kegiatan diskusi ini, juga menghadirkan Herdensi Adnin sebagai narasumber. Ia menjelaskan DKPP RI ini, sipatnya pasif, dengan bertugas melakukan pemeriksaan terkait dengan pengaduan terhadap penyelenggra pemilu baik KPU/Bawaslu dari pusat hingga daerah.

"Namanya memeriksa orang harus ada laporan dulu baru di periksa. Jadi DKPP itu tidak serta merta mengambil perkara itu dan disidangkan," kata mantan Ketua KPU Sumut itu.