Sopir Truk Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Perkosa Istri Teman, TKP di Kamar dan Gang Sempit

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA - Seorang sopir truk dituntut 10 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap pacar temannya sendiri. Terdakwa pun merengek minta keringanan hukuman dan mengaku jika korban yang masih dibawah umur genit.

Jelang Hari Pencoblosan, Okky Madasari Ingatkan Perempuan Sumut Jangan Tertipu Bansos dan Amplop

Terdakwa adalah Slamet Kurnia Efendi (27), warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Gara-gara memerkosa perempuan dibawah umur yang tak lain teman dari pacarnya sendiri, ia harus berhadapan dengan hukum. Slamet dituntut 10 tahun penjara. Mendapati itu, dia lalu merengek minta dihukum ringan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mojokerto, pekan lalu. Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa Slamet juga dituntut denda Rp 1 miliar. 

Polisi Tangkap Gadis 19 Tahun, Jual Anak SMP Melalui Aplikasi Kencan

Oleh jaksa, pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. 

Terdakwa Slamet lalu menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu, 9 Agustus 2023. Nah, saat itulah terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

Kasus Anak Perempuan Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai, Ini Kata Polda Sumut

“Saya minta terdakwa (Slamet) diberi kesempatan karena masih cukup muda. SDM terdakwa juga kurang bagus,” kata Handoyo, penasihat hukum terdakwa, kepada VIVA Jatim, usai sidang.

Handoyo menuturkan, dalam persidangan kliennya mengaku merasa terpancing oleh korban. Menurut terdakwa, korban bertingkah genit selalu tersenyum kepada terdakwa.

“Sehingga membangkitkan hawa nafsunya,” ujarnya.

Terpisah, jaksa yang menangani perkara itu, Yessi Kurniani, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Terdakwa dinilai terbukti sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak-anak melakukan persetubuhan dengannya.

Karena itu, lanjut Yessi, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa dituntut setinggi itu karena berbelit-belit selama persidangan.

Contohnya soal berapa kali persetubuhan terjadi. Terdakwa mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada tahun 2020 di sebuah kamar indekos.

Usai menyetubuhi, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan itu. Namun, korban tersiksa batin hingga kemudian menceritakan itu ke pacar terdakwa. Gara-gara itu, terdakwa dan pacarnya pun bertengkar hebat.

Ternyata, terdakwa masih mengincar korban. Hingga pada Januari 2021 terdakwa kembali memaksa korban bersetubuh di sebuah gang sempit pada tengah malam.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 - 01:01 WIB

Judul Artikel : Perkosa Teman Pacarnya, Sopir Truk Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1626261-perkosa-teman-pacarnya-sopir-truk-dituntut-10-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar