Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari

Pimpinan Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan usai resmi menyandang status tersangka penistaan agama. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penahanan Panji Gumilang hingga 20 hari ke depan.

Hari Santri Nasional, Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Setelah itu, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya penahanan sejak Rabu dini hari, 2 Agustus 2023, jam 02.00 WIB.

Sering Diserang Berita Hoax, Ini Pesan Ulama untuk dr. Asri Ludin Tambunan

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan melalui keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Dirawat 9 Hari dengan Luka Bakar 80 Persen, Pengurus Ponpes di Langkat yang Dibakar Meninggal

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka.

Photo :
  • VIVA

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:11 WIB

Judul Artikel : Panji Gumilang Resmi Ditahan di Kasus Penistaan Agama

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1623754-panji-gumilang-resmi-ditahan-di-kasus-penistaan-agama