Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari

Pimpinan Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan usai resmi menyandang status tersangka penistaan agama. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penahanan Panji Gumilang hingga 20 hari ke depan.

GAPAI Silaturahmi dengan MUI Sumut, Bahas Maraknya Dugaan Penistaan Agama di Medsos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Setelah itu, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya penahanan sejak Rabu dini hari, 2 Agustus 2023, jam 02.00 WIB.

Hari Santri Nasional, Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan melalui keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Sering Diserang Berita Hoax, Ini Pesan Ulama untuk dr. Asri Ludin Tambunan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka.

Photo :
  • VIVA

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title