Ketua Komisi II DPR RI Beberkan Isi UU ASN yang Segera Rampung
- BS Putra/MEDAN VIVA
Doli mengungkapkan bahwa pembahasan UU ASN ini, pihak Komisi II DPR RI ini, melakukan pembahasan secara intensif secara pasal. Jangan sampai merugikan kelangsungan hidup ASN dan tenaga honorer kedepannya.
"Nah, Alhamdulillah dalam 6 bulan terakhir ini kami cukup intensif baik secara formal dalam undang-undang ASN maupun secara informal dengan Menteri PAN RB, kami sudah menemukan beberapa titik temu," sebut Doli.
Doli membeberkan garis besar UU ASN tersebut, pertama tidak akan ada pemberhentian terhadap tenaga honorer. Kedua tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji yang diterima dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima.
"Penyelesaiannya adalah kita cari sedemikan mungkin, tidak akan menambah beban anggaran baru terutama kepada APBN," kata Doli.
Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan P3K, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, P3K, dan P3K Paruh Waktu.
"Tinggal yang sekarang masih dalam diskusi adalah status mereka, apakaah jadi ASN, Mungkin masuk jadi P3K. P3K juga nanti dalam UU baru akan dijelaskan ada PPPK Penuh ada PPPK paruh waktu. Nah itu dalam rangka mengakomodir status," jelas Doli.
Doli mengungkapkan pihaknya juga menerima masukan dari Pemerintah Provinsi terhadap UU ASN. Masukkan itu, akan menjadi pembahasan di DPR RI selanjutnya.