Siap Dilepasliarkan, Balai BKSDA Sumut Pindahkan 4 Individu Orangutan Sumatera ke SRO Jantho

Orangutan Sumatera.
Sumber :
  • Dok Balai BKSDA Sumut

Jayanti, betina, 8 tahun, berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 11 Januari 2020. Poni, betina, 8 tahun, berasal dari hasil sitaan Balai KSA Aceh di Kota Langsa, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 27 Agustus 2019.

Korban Tewas Penembakan di Malaysia Warga Sumut, Wamenaker: Kita Mengutuk Keras

Terakhir, Megaloman, jantan, 9 tahun, berasal dari SRO Jantho, Aceh, yang sedang menjalani Forest School di SRO Jantho namun terjatuh dari pohon yang mengakibatkan patah pada bagian paha atas kaki kiri, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 24 Februari 2023.

Individu Orangutan Sumatera dipindahkan dari PKRO Sibolangit ke SRO Jantho, Aceh.

Photo :
  • Dok Balai BKSDA Sumut
Pemprov Sumut Turunkan Tim Usut Kasus Viral ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri

Rudianto menjelaskan, proses pemindahan yang dilakukan BBKSDA Sumut ini telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.

Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Januari 2025, KAI Sumut Catat Telah Angkut 227.899 Penumpang

“Sanksi pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” pungkas Rudianto.