AKBP Achiruddin Sempat Hubungi Paman Ken Admiral Berpangkat Kombes untuk Berdamai

AKBP Achiruddin jalani rekonstruksi kasus penganiayaan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA - Pasca penganiayaan dilakukan oleh Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral. Ayah tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani komunikasi dengan keluarga korban untuk berdamai.

Kendalikan Pengamanan, Polda Sumut Siagakan Command Center di Venue Aquabike 2024

Upaya perdamaian, diakui AKBP Achiruddin dengan menghubungi paman korban, seorang anggota polri berpangkat Kombes, bernama Edi Pariadi.

“Iya memang (anggota Polri). Si Ken itu adalah ponakan pak Edi Pariadi Kombes Pol. Sekarang sedang mengikuti pendidikan di Sespimti," ucap AKBP Achiruddin kepada wartawan, usai menjalani rekontruksi di Mako Polda Sumut, Senin petang, 8 Mei 2023.

Usut Keterlibatan Pegawai Kemkomdigi Terkait Judi Online, Ahmad Sahroni: Polri Gak Usah Takut

Atas peristiwa itu, AKBP Achiruddin sudah bermohon berdamai dan meminta maaf. Baik, kepada orang tua Ken Admiral, keluarga dan paman korban, perwira polisi menengah itu. Namun perdamaian tersebut tidak menemui titik terang.

“Saya sudah minta maaf sejak awal. Kepada om nya Ken sejak awal saya juga sudah minta maaf. Saya sudah chating beberapa kali, mungkin sudah 20 kali chating (di WhatsApp)," kata AKBP Achiruddin.

Komisi III DPR RI Apresiasi Komitmen Polda Sumut Berantas Judi Online

AKBP Achiruddin mengungkapkan perdamaian tersebut, dilakukan dirinya dengan bertemu dengan orang tua Ken Admiral, pertama kali usai peristiwa penganiayaan tersebut.

"Pertama-tama dulu ketemu, tapi kayaknya situasi belum kondusif jadi gak tercapai. Tapi, selanjutnya saya minta petunjuk dari beliau (Paman korban yang polisi). Tapi, sampai saat ini, tidak ada," jelas AKBP Achiruddin.

AKBP Achiruddin menerima proses hukum dijalani bersama anaknya tersebut. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan tersebut, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

"Ya gak apa-apa lah. Itu semua sudah jalan Allah, ya pasti ini jalan terbaik di kasih Allah sama kita,” sebut AKBP Achiruddin, yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AKBP Achiruddin bersama anaknya, Aditya Hasibuan melakukan sebanyak 27 adegan dalam rekontruksi kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral, di rumah tersangka di jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis 22 Desember 2022.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono berlangsung, di Mako Polda Sumut, Senin 8 Mei 2023, sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir 18.30 WIB.

"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita seplit, kasus 351 dengan tersangka AH, dengan kasus selanjutnya AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin malam, 8 Mei 2023.

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani peran rekonstruksi kasus penganaiyaan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Dari puluhan adegan ini, Sumaryono mengatakan pihaknya dapat menggali fakta-fakta sebenarnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan barang bukti disita oleh penyidik.

"Kemudian, kita melaksanakan 27 adegan. Yang mana, dari 27 adegan ini. Kita kerucutkan lebih detail lagi, dan dari semua rekontruksi hari ini. Kita galih fakta dan kebenaran, kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kita kumpulkan selama ini," jelas Sumaryono.

Dalam rekonstruksi ikut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, kuasa hukum korban dan tersangka. Lanjut, Sumaryono mengungkapkan terdapat keterangan saksi tidak sesuai di dalam rekontruksi tersebut. Namun, tidak mengubah benang merah kasus ini.

"Alhamdulillah, sampai sore ini. Walaupun, tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi, dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan. Tapi, tidak berubah alur, dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ucap Sumaryono.

Sumaryono menjelaskan dalam rekontruksi dari tersangka hingga saksi-saksi melibatkan 13 orang.

"Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken, dilakukan tersangka AH maupun tersangka AKBP AH," ucap Sumaryono.