AKBP Achiruddin Sempat Hubungi Paman Ken Admiral Berpangkat Kombes untuk Berdamai

AKBP Achiruddin jalani rekonstruksi kasus penganiayaan.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Kemudian, kita melaksanakan 27 adegan. Yang mana, dari 27 adegan ini. Kita kerucutkan lebih detail lagi, dan dari semua rekontruksi hari ini. Kita galih fakta dan kebenaran, kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kita kumpulkan selama ini," jelas Sumaryono.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Dalam rekonstruksi ikut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, kuasa hukum korban dan tersangka. Lanjut, Sumaryono mengungkapkan terdapat keterangan saksi tidak sesuai di dalam rekontruksi tersebut. Namun, tidak mengubah benang merah kasus ini.

"Alhamdulillah, sampai sore ini. Walaupun, tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi, dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan. Tapi, tidak berubah alur, dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ucap Sumaryono.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Sumaryono menjelaskan dalam rekontruksi dari tersangka hingga saksi-saksi melibatkan 13 orang.

"Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken, dilakukan tersangka AH maupun tersangka AKBP AH," ucap Sumaryono.

Diduga Menyelundupkan Sabu 19 Kg, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu