Kejati Sumut Terima SPDP Anak AKBP Achiruddin Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sudah menerima menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Aditya Hasibuan (19), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan SPDP Aditya Hasibuan diterima Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Benar, SPDP terkait dugaan penganiayaan dari Polda Sumut sudah diterima. Dalam SPDP tersebut, AH diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana ayat 2," ucap Yos saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 4 April 2023.
SPDP Nomor B/125/IV/2023/Ditreskrimum tersebut, Yos mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim jaksa untuk mengawal kasus ini, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Dengan diterimanya SPDP ini, pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut selanjutnya akan membentuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut," jelas Yos.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono penetapan perkara itu, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya, Selasa kemarin, 2 Mei 2023.