Usai Penganiayaan Juga Penimbunan BBM, Rekening AKBP Achiruddin dan Anaknya Diblokir PPATK
- BS Putra/VIVA MEDAN
VIVA - Dugaan keterlibatan penganiayaan yang dilakukan anaknya dan juga penimbunan BBM ilegal, sang perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan kini dihadapkan pada pemblokiran rekening miliknya oleh PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu sekaligus anaknya, Aditya Hasibuan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa penelusuran harta kekayaan Achiruddin dilakukan sejak sebelum kasus pemukulan yang dilakukan oleh sang anak yang sempat viral beberapa waktu lalu.
"Iya (diblokir rekeningnya) kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," ujar Ivan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 27 April 2023.
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan karena ada dugaan aliran dana yang menyimpang.
"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana," kata Ivan.
PPATK pun masih belum dapat membeberkan dugaan aliran dana yang menyimpang dari harta kekayaan Achiruddin itu. Ivan hanya menyebut ada nilai yang signifikan.
"Nilai sangat signifikan," ucap Ivan.
Penelusuran VIVA, justru dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tercatat kepemilikan 2 kendaraan mewah tersebut.
Dikutip Rabu, 26 April 2023, dari https://elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa harta kekayaan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 467.548.644. Total itu merujuk laporan pada tahun 2021, saat Achiruddin masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Dires Narkona Polda Sumut.
Langgar KEPP, AKBP Achiruddin Dicopot
Sebelumnya, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumut, dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut atas kasus menjerat anaknya itu. Selain dicopot, ia juga ditahan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengungkapkan AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana yang dilakukan anaknya, padahal peristiwa itu terjadi di depan dirinya.
Peristiwa itu terjadi di rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH (Achiruddin Hasibuan), terbukti melakukan pembiaran terjadi pidana dilakukan anaknya, AH," kata Dudung.
Dudung mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Saat ini, AKBP Achiruddin resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id
Judul Artikel : PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Anaknya, Ada Dana Mencurigakan
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1595571-ppatk-blokir-rekening-akbp-achiruddin-dan-anaknya-ada-dana-mencurigakan