Banding Pacar Mario Dandy Terkait Penganiayaan David Ozora Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun

AG, pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Upaya banding yang diajukan pacar Mario Dandy, AG (15) yang turut menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan," ujar Hakim Ketua Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.

Sidang banding untuk terdakwa anak AG pun digelar secara terbuka di PT DKI Jakarta. Sidang pun digelar sekira pukul 10.45 WIB tanpa dihadiri oleh terdakwa anak AG.

Polisi Tangkap Gadis 19 Tahun, Jual Anak SMP Melalui Aplikasi Kencan

Diketahui, terdakwa AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan pada Senin, 17 April 2023.

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.

BRI Tindak Tegas dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, Dukung Kejari Medan

Kata dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Budi Hapsari, Hakim Ketua Sidang Banding terdakwa AG.

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title