Mereduksi Politik Identitas Sebagai langkah Peningkatan Kualitas Demokrasi

Anggota Bawaslu Kota Medan, Muh Fadly.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Tepat pada 14 Februari 2024, Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin hingga wakil rakyat untuk lima tahun ke depan. Baik, Pemilihan Presiden, hingga Pemilihan Legislatif. Hiruk pikuk nuansa politik sudah dirasakan saat ini.

Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Lewat PDI Perjuangan

Salah satu bentuk perwujudan nilai demokrasi sebagaimana amanat dari Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" adalah dengan melaksanakan Pemilihan Umum, dengan melibatkan rakyat secara langsung untuk memilih orang-orang yang akan mewakili mereka nantinya.

Artinya, masyarakat diberikan kewenangan yang cukup luas untuk memilih dan menentukan wakilnya, oleh karena itu, untuk bisa memperoleh dukungan dari rakyat, peserta pemilu akan melakukan cara-cara tertentu. Cara-cara tertentu yang dilaksanakan pun beragam, baik dengan cara yang baik, benar dan diperbolehkan oleh Undang-undang, hingga cara-cara yang tidak baik dan cenderung mengarah kepada pelanggaran. Salah satu contoh yang tidak baik adalah Politik Identitas.

Golkar antara Ijeck dan Bobby di Pilgubsu, Pengamat Sorot Kepentingan Elit Jakarta

Namun, dalam tahun politik saat ini. Yang harus menjadi perhatian dan antispasi adalah politik identitas, yang dinilai dapat menggerus kualitas demokrasi ini. Sehingga politik identitas, menjadi salah satu objek dalam pengawasan dilakukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di tahun 2024.

Politik identitas dalam definisi, adalah sebuah alat politik suatu kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya untuk tujuan tertentu, misalnya sebagai bentuk perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukan jati diri suatu kelompok tersebut. Identitas dipolitisasi melalui interpretasi secara ekstrim, yang bertujuan untuk mendapat dukungan dari orang-orang yang merasa 'sama', baik secara ras, etnisitas, agama, maupun elemen perekat lainnya.

PKS Sumut Siapkan Kader Terbaik dan Potensial untuk Bertarung di Pilkada 2024

Hal itu, tidak lepas politik identitas ini, merujuk pada praktik politik yang mengacu pada identitas kelompok tertentu. Yang dapat membuat perpecahan di tengah masyarakat. Sedangkan, di tanah air ini, sangat menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara Indonesa, Garuda Pancasila.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang Menegaskan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan *Bhinneka Tunggal Ika* Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah “Berbeda-beda tetapi tetap satu". Semboyan tersebut sangat bertolak belakang dengan keberadaan politik identitas.

Halaman Selanjutnya
img_title