Lebaran Berbeda, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1444 Hijrah Sabtu 22 April 2023

Pemantauan Hilal.
Sumber :
  • VIVA

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Apel Perdana Pasca Lebaran, Bobby Nasution Soroti ASN Pesawatnya Delay Hingga Terlambat

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," kata Menag.

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," kata Menag.

Hari Ini, Diprediksi Peningkatan Lalu Lintas dari Luar Masuk ke Medan Pada Arus Balik Lebaran

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.