10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Sebanyak 10.685 penyelenggara negara belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022. Semuanya itu mengacu pada data LHKPN yang diterima KPK per 31 Maret 2023 atau batas akhir laporan LHKPN periodik 2022.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

"Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara (PN)/(WL) wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK. Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.

Mudik Bersama BUMN 2024, PTPN IV Antarkan 533 Pemudik Lebaran dengan Keluarga di Kampung Halaman

Sementara itu, sebanyak 97 persen atau 361.568 dari 372.253 penyelenggara negara telah melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah per 31 Maret 2023.

"Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 Wajib Lapor," kata Ipi.

Sebulan Dilantik jadi Direktur, Pelanggan Keluhkan Kualitas Air PDAM Tirtasari

Ipi menuturkan, KPK juga mengapresiasi Penyelenggara Negara yang memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title