Sidang Kasus Sabu 40 Kilogram, Empat Terdakwa Divonis Mati di PN Medan

Sidang kasus sabu 40 kilogram, di PN Medan.
Sumber :
  • IstVIVA Medan

VIVA Medan – Empat terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram, divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Mereka pun, hanya bisa tertunduk lemas menerima hukuman terberat atas kasus narkoba ini.

img_title Sidang Kasus BPT Ungkap Fakta Baru, Ahli Hukum UI Sebut Pemerasan Harus Ada Unsur Pemaksaan

Keempat terdakwa dijatuhkan hukuman mati tersebut, masing-masing bernama Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36). 

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, atas hal itu menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis hakim diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, di PN Medan, Rabu kemarin, 25 Juni 2025.

img_title Babak Baru Gugatan Jabatan Rektor UDA: PT Medan Batalkan Putusan PN, Gomgom Siregar Ajukan Kasasi ke MA

Dalam amar putusan hakim, bahwa keempat terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam pertimbangan majelis hakim, menyebutkan bahwa keempat terdakwa tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan dalam perkara ini.“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” ucap hakim.

img_title PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Vonis ini, sama seperti tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska. Yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Usai pembacaan putusan, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Mengutip dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Koher (DPO) meminta terdakwa Puji mengambil sabu ke Tanjungbalai pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Puji lalu menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial. 

Sesampainya di Tanjungbalai, keduanya bertemu dengan tiga orang utusan Koher yang menyerahkan dua goni berisi 40 bungkus sabu. Mereka lalu kembali ke Medan. 

Pada Minggu, 13 Oktober 2024, Koher menyuruh mereka mengantar satu goni (20 kg sabu) ke Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Deliserdang. Keesokan harinya, keduanya kembali mengantar goni kedua ke Cemara Asri, namun kali ini mereka dibuntuti polisi. 

Saat dikejar, keduanya tertangkap dan dari mobil mereka ditemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg. 

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sebelumnya telah menyerahkan goni pertama ke Benyamin. Polisi lalu menangkap Benyamin yang menyebut sabu itu telah dia serahkan ke Senta Sitepu. 

Senta kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Namo Tualang. Polisi menemukan satu goni sabu seberat 20 kg di dapur rumahnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title