Tidak Dicantumkan Gelar Profesor, Cawalkot Medan Ridha: Ada Ketidakadilan Dilakukan KPU

Calon Wali Kota Medan, Prof Ridha Dharmajaya saat melapor ke Bawaslu Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tidak dicantumkan gelar Profesor, menuai protes dilayangkan oleh Calon Walikota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya, dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan ke Bawaslu Kota Medan.

Istri Penderita Stroke di Medan Terharu Saat Terima Kursi Roda dari Rico Waas

Prof Ridha mengatakan tidak tepat dan tidak adil dilakukan KPU Medan 'mencoret' gelar Profesor tersebut, dari penetapan nomor urut dan bakal berlanjut ke surat suara. "Sejak awal saya memperkenalkan diri kepada masyarakat dengan jargon 'Medan Butuh Profesor'. Ketidakcocokan ini berpotensi membuat masyarakat salah memilih pada saat pencoblosan yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang," kata Prof Ridha kepada wartawan, Senin 30 September 2024.

Dalam pandangannya, Bawaslu Medan seharusnya dapat memberikan tindakan lebih lanjut daripada hanya imbauan, agar KPU mengikuti rekomendasi mereka. Ridha berharap KPU Medan mau mengakomodir permintaan ini. "Pilkada Medan harus jujur dan adil untuk semua, dan prinsip keadilan harus diterapkan dalam semua aturan," tegas Prof Ridha.

Sambangi Pasar Hindu Medan, Rico Waas Serap Aspirasi Pedagang dan Warga

Penetapan nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Jika KPU tetap menolak untuk mencantumkan gelar Prof di kertas suara, Ridha menyatakan akan mencari cara lain untuk sosialisasi kepada masyarakat. Ia menekankan adanya rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh timnya akibat keputusan KPU tersebut.

Jadi Garda Terdepan Pelayanan, Yasyir Ridho Sebut Kesejahteraan Kepling Harus Ditingkatkan

"Harapan saya KPU Medan harus mengakomodir ini. Kalau tetap juga KPU Medan tidak mau mencantumkan gelar Prof di kertas suara nanti, kami akan berfikirnya, bagaimana melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat. Memang ada rasa ketidakadilan yang dilakukan KPU Medan kepada tim kami," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, gegera gelar Profesor tidak dicantumkan dalam penetapan peserta dan nomor urut. Calon Wali Kota Medan Prof. Ridha Dharmajaya melaporkan KPU Kota ke Bawaslu Kota Medan, Sabtu 29 September 2024.

Dalam penetapan KPU Medan itu, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB tertera sebagai peserta nomor urut 2 dengan nama Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH.

Prof Ridha mengatakan bahwa tidak tercantumkan gelar Profesor pada nomor urut paslon nomor urut 2 itu, oleh KPU Medan dikhawatirkan akan berdampak pada kekeliruan masyarakat, pada saat pemilihan yang digelar pada 27 November 2024. Apalagi, katanya, jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan.

Tapi, bilamana gelar Profesor itu akhirnya tidak dicantumkan oleh KPU Medan, pada saat pelaksanaan pemilihan pastinya masyarakat akan bertanya calon mana yang bergelar profesor. "Makanya, kedatangan saya bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan perihal ini guna memperoleh keadilan sesuai sistem pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," kata Prof Ridha.