Kolaborasi Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Pekerja Rentan

Kolaborasi Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan pekerja rentan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Program Jaminan Ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Medan melalui Disnaker. Para pekerja yang telah mengalami berhenti kerja akan mendapatkan tiga tahapan manfaat, baik berupa tunjangan uang selama 6 bulan, pelatihan, maupun mencari pekerjaan baru," jelas Jefri.

PEKA dan Si MEDAn PANTAS, Bukti OPD Pemko Medan Semakin Inovatif

Diharapkan dengan kolaborasi ini, jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta.