Propam Polda Sumut Tahan Oknum Brimob, Buntut Diduga Aniaya Tukang Becak di Medan

Tumpol Simanjuntak, korban penganiayaan diduga oleh oknum Brimob melapor ke Propam Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Bidang Propam Polda Sumut resmi menahan oknum Brimob Polda Sumut, berinisial RHG, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tukang becak motor bernama Tumpol Simanjuntak.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kg dari Malaysia Melalui Jalur Laut

Hal itu, dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis 30 Mei 2024. Ia menjelaskan RHG ditahan penempatan khusus (Patsus), Rabu 22 Mei 2024, lalu.

"Brimob Polda Sumut yang dilaporkan memukul tukang becak sudah ditahan, penempatan khusus (Patsus)," ucap Sonny.

Kodam 1 Bukit Barisan Grebek Gudang di Deliserdang, Amankan 30 Truk Oli Palsu Siap Edar

Sonny mengungkapkan bahwa buntut dugaan penganiayaan yang dilakukan RGH, oknum Brimob itu hingga saat ini masih dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

"Kalau laporan pidananya masih berproses," ucap mantan Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan itu.

Tarian K-Pop Warnai Pembukaan MTQ Kecamatan Medan Kota, Begini Kata Ketua MUI

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan aksi brutal oknum polisi, yang bertugas di Brimob Polda Sumut diduga menganiaya tukang becak motor (Betor) di Kota Medan.

Oknum Brimob tersebut, berinisial RHG dan korban bernama Tumpol Simanjuntak. Keduanya bertetangga dan merupakan warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title