Tunggakan Pajak Dibayar Rp107 Miliar, Pembongkaran Mall Centre Point Ditunda
Kamis, 30 Mei 2024 - 14:06 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
Sebelumnya, sejumlah alat berat milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, terparkir didepan mall Centre Point itu. Direncanakan untuk melakukan pembongkaran, namun ditunda.
Baca Juga :
Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polisi Akibat Bongkar Pagar Seng, Begini Reaksi Bobby Nasution
Sebelumnya, karena melakukan penunggakan pajak retribusi. Mall ini, pun langsung disegel Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada Rabu 15 Mei 2024, lalu. Hal ini, merupakan langkah tegas dilakukan Pemko Medan. Sedangkan, aktivitas di Centre Point berhenti total. Kemudian, Pemko Medan memberikan batas waktu pembayaran tunggakan pajak tersebut, pada 30 Mei 2024.