Prapid Pelaku Pembunuhan Dikabulkan, Keluarga Fajar Siringoringo Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kuasa Hukum korban, Ranto Sibarani saat memberikan keterangan pers di Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Pengadilan Negeri Bekasi Kota, mengabulkan permohonan praperadilan (Prapid) dilayangkan Merliani Minarni Pangaribuan, tersangka terduga kasus pembunuhunan terhadap Fajar Alfian Krisanto Siringoringo (30) yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung pada 29 Agustus 2021 lalu.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Sidang Prapid tersebut, dipimpin majelis hakim tunggal, Suparman dan diputuskan Kamis 1 Februari 2024, lalu. Putusan itu, membatalkan penetapan Merliani sebagai tersangka, yang menilai bahwa penetapan tersebut tidak sah dan cacat hukum, hal tersebut dapat diketahui dari website Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

Di website itu tertulis bahwa Merliani Minarni Pangaribuan mengajukan gugatan Praperadilan dengan nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Bks terdaftar pada Kamis, 7 Desember 2023 melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN 1 Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

Mengadili perkara tersebut, sebagaimana website Pengadilan Negeri Bekasi Kota, ternyata kemudian mengabulkan permohonan Merliani Minarni Pangaribuan pada Kamis 1 Februari 2024, dengan amar putusan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan cacat hukum, karena tidak memenuhi mekanisme hukum yang berlaku dan kedua menyatakan segala penetapan lainya yang terkait dengan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Polisi Periksa Kejiwaan Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan

Akibat dari keputusan ini, kasus pembunuhan Fajar Sirinjo-ringo yang ditemukan tewas tergantung dalam rumahnya di Bekasi Selatan telah mengalami kemunduran. Penyidikan yang sudah berlangsung selama dua tahun juga dihentikan.

Pihak keluarga dan pengacara korban, Dr. Jose Silitonga, S.H., M.A dan Ranto Sibarani, S.H., merasa kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini yang menunjukkan adanya dugaan kuat pembunuhan.

Halaman Selanjutnya
img_title