Gelar Pelatihan Teknik dan Pelaporan Appraisal Agunan Kredit, Ini Pesan Ketua Perbarindo Sumut

Perbarindo Sumut gelar Teknik dan Pelaporan Appraisal Agunan Kredit.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dia mengatakan, bahwa BPR/BPRS harus mampu menyesuaikan pengaturan sebagaimana sudah dikeluarkanya POJK nomor 1 tahun 2024, ini sebenarnya penyesuaian daripada POJK sebelumnya.

Terpilih Jadi Ketua SC BPD-SI, Dirut Bank Sumut Siap Berikan Kontribusi Positif Pertumbuhan Ekonomi

"Jadi sangat bermanfaat pada industri BPR dalam mengelola aset-aset ataupun sumber permodalannya khsusnya pada penyaluran kredit pada masyarakat," pungkasnya.

Sekretaris DPD Perbarindo Sumut Mery Sulianty Sitanggang mengatakan bahwa pelatihan selama dua hari ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kompetensi karyawan/ti BPR dalam melakukan penilaian atau appraisal terhadap agunan kredit yang diajukan oleh calon Debitur sehingga nilai ekonomis Agunan yang diberikan objektif dan relevan.

Resmikan Kantor Perwakilan LPS di Medan, Pj Gubsu Berharap Layanan Keuangan Dirasakan Masyarakat

“Dengan terbitnya POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR, diharapkan dapat membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset”, ujar Mery.

Berdasarkan keterangan Ka.Biro Pendidikan dan SDM DPD Perbarindo Sumut, Hisar Sitanggang Pelatihan ini diikuti sebanyak 41 peserta yang berasal dari 20 BPR Se-Sumatera Utara. Turut hadir pada saat Pembukaan tersebut Pengurus DPD Perbarindo Sumut lainnya Rezky Hasibuan, Mateus Manik, Adi Junianto, Rifai, Sudirman.

Kucurkan Klaim Simpanan Rp237 Miliar, LPS Jaga Ketenangan Nasabah