Gelar Pelatihan Teknik dan Pelaporan Appraisal Agunan Kredit, Ini Pesan Ketua Perbarindo Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
Ketua DPD Perbarindo Sumut, Herdey Sabar Silaban mengatakan, Perbarindo Sumut selalu berkomitmen memberikan pelatihan kepada BPR/BPRS, agar tetap tumbuh dan berkembang dan tetap sehat.
"Kegiatan kali ini adalah soal pelatihan teknik pelaporan aprisial BPR seuai POJK nomor 1 tahun 2024. Pengembangan dan penguatan sektor keuangan yaitu sesuai dengan P2SK nomor 4 tahun 2023 ditindak lanjuti, OJK telah menerbitkan peraturan baru dalam upaya pengembangan penguatan BPR/BPRS," kata Herdey.
Menurutnya, kegiatan ini sangat sejalan dengan kebutuhan yang makin kompleks. Apalagi OJK telah menerbitkan dua aturan memperkuat BPR/BPRS. Yaitu tentang penetapan status tindak lanjut pengawasan BPR/BPRS sesuai POJK nomor 28 tahun 2023, yang mulai berlaku kemaren tanggal 31 Desember 2023.
"Ini merupakan penyempurnaan atas POJK tahun 2019 nomor 03/2017 tentang penetapan status tindak lanjut pengawasan BPR/BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK nomor 32 tahun 2019. Dimana POJK ini telah kita pahami membuat pengaturan penyesuain, status jangka waktu pengawasan BPR/BPRS dan tugas pengawasan OJK dan penempatan dana oleh lembaga simpanan," sebutnya.
"Kemudian, tentang kualitas aset BPR, yaitu POJK Nomor 1 tahun 2024 yang merupakan penyempurnakan POJK nomor 03 tahun 2018 tentang kualitas aset produktif pada BPR. Kami akan terus berupaya meningkatkan pengetahuan SDM BPR/BPRS dalam bentuk program pelatihan pendidikan," sambungnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas Perbarindo Sumut, Madi Simbolon mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat memiliki manfaat, karena akan mengatur pada kualitas yang produktif.
"Jadi kita produktif dan bagus tentu akan berpengaruh pada kualitas asetnya ataupun permodalannya, Kalau kita lihat, pelatihan inikan POJK nomor 1 tahun 2024 sebegaimana dijelaskan tadi, ini yang pertama, jadi semua Bank yang pertama diutamakan ke BPR," kata Madi.