Pool Bus di Jalan Sisingamangaraja Medan Tak Berizin, Segera Ditertibkan dan Ditutup

Rapat Forum Lalu Lintas Sumatera Utara saat menggelar rapat rencana penertiban Pool Bus di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Terhitung mulai Kamis 1 Februari 2024, Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Utara akan mulai melakukan penerbitan pool bus tak berizin di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Langkah awal penertiban, diawali dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

TPP Ketua KONI Sumut Tetapkan Hanya Hatunggal Siregar Penuhi Syarat, Besok Musprov

Kesempatan itu, hasil rapat kordinasi stakeholder terkait, tergabung dalam Forum Lalu Lintas Provinsi Sumut, yang digelar di Mako Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Rabu kemarin, 31 Januari 2024. Rapat ini, dihadiri perwakilan BPTD Kelas II Provinsi Sumut, Dishub Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut.

Kemudian, Dishub Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Kota Medan, Sat Lantas Polrestabes Medan dan Para Pejabat utama Ditlantas Polda Sumut

Ada 'Loket Sabu' di Belawan dengan Harga Hemat, Polisi: Rp 20 Ribu Per Paket

Dalam rapat tersebut, disepakati dimulai dengan Pemko Medan akan melakukan penertiban pool bus tidak berizin yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018. 

Dimana pada Kamis 1 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan pertama dengan menghentikan pengoperasian pool bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan pertama diterima

Daftar 13 Peserta Lulus Administrasi Seleksi Jabatan Kabiro Umum dan PBJ Pemprov Sumut

Lalu, diagendakan pada Senin 5 Februari 2024 Kadishub Kota Medan akan memberikan surat peringatan kedua dengan menghentikan seluruh pengoperasian pool bus paling lama 3 x 24 jam sejak surat peringatan kedua diterima. 

Selanjutnya, Pada Senin 19 Februari 2024 tim akan melakukan penutupan permanen pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, menjelaskan penutupan pool bus di sepenjang Jalan Sisingamangaraja kerena sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.

"Hasil rapat Forum Lalu Lintas Provinsi sumut bersama dinas terkait Pemko Medan kita sepakat akan menertibkan semua pool bus yang tidak berizin dan menyalahi aturan," ucap Muji, dalam keterangannya, Kamis 1 Februari 2024.

Muji mengaku, Dit Lantas Polda Sumut bersama-sama forum lalu lintas dan angkutan jalan telah melakukan sidak dengan mendapati puluhan pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja izinnya bermasalah.

"Beberapa yang sudah kita cek, ada yang izinnya sudah mati, dan ada yang tidak miliki izin. Dan Temuan itu terus ditindaklanjuti oleh dinas terkait di Pemko Medan," kata Muji.